BREAKING
NEWS
Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa πŸ”΄ Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi πŸ”΄ Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan πŸ”΄ Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com πŸ”΄ Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual πŸ”΄ Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa πŸ”΄ Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi πŸ”΄ Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan πŸ”΄ Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com πŸ”΄ Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual πŸ”΄ Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa πŸ”΄ Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi πŸ”΄ Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan πŸ”΄ Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com πŸ”΄ Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual πŸ”΄
ADVERTISING • BERITA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • INVESTIGASI • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PATI • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • SEMARANG • TEKNOLOGI • TNI - POLRI • ADVERTISING • BERITA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • INVESTIGASI • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PATI • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • SEMARANG • TEKNOLOGI • TNI - POLRI • ADVERTISING • BERITA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • INVESTIGASI • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PATI • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • SEMARANG • TEKNOLOGI • TNI - POLRI • ADVERTISING • BERITA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • INVESTIGASI • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PATI • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • SEMARANG • TEKNOLOGI • TNI - POLRI •
πŸ“‘ BMKG LIVE • Jakarta Pusat: Cerah 28Β°C (RH: 76%, Angin: 1.1 km/j)   ••   🌀️ Surabaya: Cerah Berawan 33Β°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24Β°C   ••   β›… Medan: Berawan 31Β°C   ••   β˜€οΈ Makassar: Cerah 30Β°C   ••   β›ˆοΈ Palembang: Hujan Petir 27Β°C     |     πŸ“‘ BMKG LIVE • Jakarta Pusat: Cerah 28Β°C (RH: 76%, Angin: 1.1 km/j)   ••   🌀️ Surabaya: Cerah Berawan 33Β°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24Β°C   ••   β›… Medan: Berawan 31Β°C   ••   β˜€οΈ Makassar: Cerah 30Β°C   ••   β›ˆοΈ Palembang: Hujan Petir 27Β°C     |    
KUMPULAN ARSIP LIPUTAN

# HUKUM & KRIMINAL

Menampilkan total populasi 22 laporan berita terverifikasi

RATUSAN CALON PMI TUJUAN JEPANG TERANCAM GAGAL BERANGKAT, DUGAAN JOB FIKTIF DAN PENGALIHAN PENEMPATAN DISOROT

GROBOGAN, MediaHukumNusantara.biz.id β€” Dugaan persoalan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Jepang menjadi perhatian setelah sejumlah calon pekerja dilaporkan belum memperoleh kepastian keberangkatan, meskipun telah mengikuti proses pendidikan dan pelatihan melalui sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pekerjaan, biaya yang telah dikeluarkan siswa, legalitas lembaga, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyiapan calon PMI. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah siswa dari beberapa LPK di wilayah Grobogan dan daerah lain menghadapi ketidakpastian setelah mengikuti program yang sebelumnya diharapkan menjadi jalan untuk bekerja di Jepang. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan siswa dan orang tua, terutama karena mereka telah mengeluarkan biaya serta menggantungkan harapan pada program penempatan kerja ke luar negeri. Dalam perkembangannya, muncul pula informasi mengenai dugaan pengalihan penempatan calon pekerja melalui lembaga lain. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan siswa dari LPK Jo Sachi cabang Kradenan yang kemudian diganti nama dengan sebutan LPK Sachi Japan Center. Mekanisme pengalihan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut alasan perubahan, persyaratan yang harus dipenuhi, tambahan biaya, serta kepastian pekerjaan yang dijanjikan kepada para siswa. Informasi lain menyebutkan adanya sekitar 30 siswa yang dikumpulkan di Jakarta. Mereka merupakan gabungan siswa dari LPK Sachi Japan Center, LPK Yumenari Gakkou Indonesia, serta LPK Jo Sachi Cabang Karangawen, Demak. Pengumpulan siswa tersebut disebut berkaitan dengan rencana pengalihan penempatan melalui SO ABC atau LPK Asia Budaya Center Tangerang. Namun, proses tersebut dikabarkan menimbulkan persoalan baru karena siswa harus menghadapi tambahan kebutuhan biaya dan biaya hidup yang sebelumnya tidak diperhitungkan. Keadaan ini menambah beban para siswa maupun keluarga mereka yang telah mengeluarkan biaya untuk mengikuti program persiapan kerja ke Jepang. Di sisi lain, terdapat informasi mengenai sekitar 83 siswa yang dikaitkan dengan Melani Ajib dan disebut sedang berada dalam proses pengumpulan di Jakarta dengan alasan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Keberadaan para siswa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan program, kepastian penempatan kerja, serta alasan mereka harus menunggu di Jakarta. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses diklat tersebut benar-benar merupakan bagian dari tahapan penempatan kerja yang sah dan terencana atau berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan program sebelumnya. Dugaan bahwa pengumpulan siswa digunakan untuk menutupi kegagalan program masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Oleh sebab itu, keterangan mengenai tujuan diklat, penyelenggara, pembiayaan, serta jadwal keberangkatan perlu disampaikan secara terbuka agar siswa dan orang tua memperoleh kepastian. Nama-nama lembaga yang muncul dalam informasi awal terkait persoalan ini antara lain LPK Sachi Japan Center, LPK Yumenari Gakkou Indonesia, LPK Jo Sachi Cabang Karangawen, Demak, LPKS Lodestar Nippon Indonesia, BLK-LN Sakura Berdikari Indonesia, dan LPK Samurai. Penyebutan nama-nama tersebut berdasarkan informasi awal yang dihimpun dan bukan merupakan kesimpulan bahwa seluruh lembaga tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Informasi yang berkembang juga menyebutkan adanya keterkaitan sejumlah lembaga dalam proses penyiapan dan penempatan calon PMI, termasuk peran LPK Sekaiichi Center Tuban sebagai pihak perantara dalam informasi mengenai beberapa lembaga, serta PT Ryosin Harapan Edukasi yang disebut berkaitan dengan proses penempatan. Hubungan kelembagaan, bentuk kerja sama, dan tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait. Persoalan legalitas lembaga pelatihan maupun pihak yang menjalankan proses penempatan juga menjadi perhatian. Status perizinan setiap lembaga perlu diverifikasi melalui instansi yang berwenang. Demikian pula, perlu dipastikan apakah setiap pihak yang terlibat memiliki kewenangan sesuai kegiatan yang dijalankan, termasuk dalam hal pelatihan, perekrutan, pemrosesan dokumen, dan penempatan calon PMI ke luar negeri. Apabila terdapat lembaga yang menjalankan kegiatan tanpa izin yang dipersyaratkan, atau apabila ditemukan ketidaksesuaian antara program yang dijanjikan dan pelaksanaan di lapangan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Namun, dugaan mengenai pelanggaran perizinan maupun penyimpangan program tidak dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Persoalan ini juga berkaitan dengan dugaan adanya lowongan pekerjaan atau job order yang belum jelas kepastian dan realisasinya. Para calon PMI tentu membutuhkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai perusahaan penerima di Jepang, jenis pekerjaan, tahapan seleksi, dokumen yang dipersyaratkan, serta jadwal keberangkatan. Apabila informasi mengenai pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, siswa berpotensi mengalami kerugian waktu, tenaga, dan biaya. Salah satu perkembangan penting adalah adanya pengaduan ke Polres Grobogan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gilang Kurniawan melaporkan dugaan persoalan yang melibatkan Milani Ajib dengan nilai kerugian yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. "Kami sudah mengeluarkan biaya puluhan juta dan menunggu lama, tapi sampai sekarang tanpa ada kejelasan. Kami hanya menuntut transparansi, kepastian keberangkatan, atau uang kami dikembalikan," ujar Gilang Kurniawan, salah satu korban yang melaporkan dugaan kasus ini ke kepolisian, Minggu (18/10/2026). Gilang Kurniawan resmi melaporkan dugaan kasus yang melibatkan Milani Ajib ke Polres Grobogan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp38.500.000. Laporan tersebut tercatat dengan nomor PENGADUAN/508/X/2026/SPKT/POLRES GROBOGAN tertanggal 8 Oktober 2026. Adanya pengaduan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah dibawa kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, status pengaduan, hasil pemeriksaan, serta ada atau tidaknya penetapan pihak yang bertanggung jawab perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian. Pencantuman nama pihak yang diadukan tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Di tengah ketidakpastian tersebut, para siswa dan orang tua membutuhkan penjelasan menyeluruh dari pihak yang terlibat. Mereka perlu mengetahui ke mana program penempatan akan dilanjutkan, apakah terdapat tambahan biaya, bagaimana pertanggungjawaban atas biaya yang telah dibayarkan, serta kapan kepastian mengenai pekerjaan dan keberangkatan dapat diberikan. Para siswa yang telah mengikuti pelatihan juga tidak seharusnya dibiarkan menunggu tanpa kejelasan. Apabila terdapat perubahan lembaga penyalur atau skema penempatan, perubahan itu perlu dijelaskan secara tertulis, termasuk konsekuensinya terhadap biaya, status pendidikan dan pelatihan, dokumen calon PMI, serta hak-hak siswa. Untuk kepentingan penyeimbangan pemberitaan, hingga informasi ini dihimpun belum terkonfirmasi adanya tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal, baik dari lembaga pelatihan yang diduga bermasalah, pihak yang berkaitan dengan proses pengalihan penempatan, maupun instansi pemerintah terkait, termasuk Disnakertrans Kabupaten Grobogan. Konfirmasi dan klarifikasi dari seluruh pihak tersebut masih diperlukan agar persoalan dapat diberitakan secara berimbang. Disnakertrans Kabupaten Grobogan diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai status lembaga yang berada dalam lingkup pengawasannya, mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh siswa dan orang tua, serta langkah koordinasi dengan instansi berwenang apabila persoalan menyangkut penempatan PMI ke luar negeri. Verifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau ketentuan lain yang harus ditindaklanjuti. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, para korban berencana membentuk Forum Solidaritas dalam waktu dekat. Forum tersebut direncanakan menjadi wadah untuk menyatukan keterangan, mendata kerugian, merumuskan tuntutan, serta menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum dan mengadukan persoalan kepada instansi pemerintah terkait. Pembentukan forum tersebut diharapkan dapat membantu para siswa dan orang tua memperjuangkan kejelasan hak mereka secara terorganisasi. Langkah selanjutnya perlu ditempuh dengan mengedepankan bukti, dokumen pembayaran, perjanjian program, komunikasi dengan lembaga, serta keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses penyiapan dan penempatan calon PMI harus dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian kepada calon pekerja dan keluarganya. Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar duduk perkara menjadi terang, pihak-pihak terkait memperoleh kesempatan memberikan penjelasan, dan hak calon PMI yang dirugikan dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang berlaku. (Noor)

✍️ Zaenal Arifin  •  πŸ“… 18 Oktober 2026 BACA ANALISIS »

Bobol Outlet Ayam Crispy di Kudus, Pemuda 18 Tahun Gasak 4 Tabung Elpiji hingga Minyak Goreng

KUDUS, MediaHukumNusantara.biz.id - Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di outlet ayam crispy Jago Rizki Chicken, Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Sejumlah barang dagangan, mulai dari empat tabung elpiji 3 kilogram, minyak goreng, hingga gula pasir, raib digondol pencuri. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pemuda berinisial MWR (18), warga Kecamatan Jekulo, Kudus. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Gebog bersama Unit Resmob Polres Kudus pada Kamis (8/10/2026) malam. Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengatakan, pencurian itu diketahui pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, karyawan outlet hendak menyiapkan bahan untuk berjualan, tetapi mendapati seluruh tabung elpiji yang biasa digunakan untuk memasak sudah tidak ada. Awalnya, karyawan mengira tabung gas tersebut diambil oleh penjual gas langganan. Namun, setelah mendapat informasi dari pedagang di sekitar outlet, karyawan tersebut mengecek kondisi tempat usaha dan mendapati jendela berbahan galvalum dalam keadaan rusak seperti bekas digunting. Sejumlah barang dagangan juga diketahui hilang. Pemilik outlet kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki masuk ke dalam outlet dan mengambil barang-barang di dalamnya. Barang yang hilang diantaranya empat tabung elpiji 3 kilogram, satu dus minyak goreng kemasan isi ulang merek Minyakita sebanyak 12 liter, serta dua kilogram gula pasir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 juta dan melaporkannya ke Polsek Gebog. Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kudus hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, pada Kamis (8/10/2026). Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gebog untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. AKP Siswanto mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan pedagang, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan. (Ags)

✍️ Zaenal Arifin  •  πŸ“… 10 Oktober 2026 BACA ANALISIS »

Tragis! Pria di Kudus Tewas Ditusuk Ayah Kandung, Polisi Dalami Motif

KUDUS, MediaHukumNusantara.biz.id - Peristiwa tragis terjadi di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026) malam. Seorang pria berinisial FA (34) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penusukan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, TG (70). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun polisi, sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi melihat TG datang dengan membawa senjata tajam jenis pisau. Tak lama berselang, korban FA datang dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman keras. Kepada warga di lokasi, korban mengaku telah ditusuk oleh ayah kandungnya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian meminta bantuan dan menghubungi Kepala Desa Jati Kulon untuk membantu mengevakuasi korban. FA selanjutnya dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Dari pemeriksaan awal, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri bawah. Jenazah korban kemudian menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian. Mendapat laporan kejadian tersebut, jajaran Polsek Jati bersama Tim Inafis Polres Kudus langsung mendatangi lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah warga yang mengetahui kejadian. Polisi kemudian mengamankan TG untuk menjalani pemeriksaan. Senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut juga diamankan sebagai barang bukti. Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini, perkara masih dalam penanganan penyidik Unit Reskrim Polsek Jati. β€œBenar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial TG telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Subkhan, Jumat (25/9/2026). Menurutnya, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi secara utuh. Saat ini, jenazah korban masih menjalani autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian serta memastikan jenis dan akibat luka yang dialami korban. β€œUntuk penyebab pasti kematian korban, saat ini masih dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan,” jelasnya. AKP Subkhan menambahkan, perkara tersebut juga didalami dalam konteks dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penanganannya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. β€œPenyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk hubungan antara korban dan terduga pelaku serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian untuk memastikan fakta sebenarnya. β€œKami terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sementara jenazah FA masih dalam proses otopsi untuk kepentingan penyidikan. (Ags)

✍️ Zaenal Arifin  •  πŸ“… 25 September 2026 BACA ANALISIS »

Usai Tarik Rp 208 Juta di Bank, Uang dan Laptop Warga Kudus Raib dari Mobil

Kudus, MediaHukumNusantara.biz.id - Seorang warga Kudus menjadi korban pencurian setelah uang tunai Rp 208 juta dan sebuah laptop raib dari dalam mobilnya. Peristiwa itu terjadi di depan Gudang Keramik 46, Jalan Lingkar Ngembal, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Senin (7/9/2026). Sebelum kejadian, korban diketahui baru saja melakukan penarikan uang tunai di sebuah Bank di jalan Jendral Sudirman Kudus. Korban kemudian menuju Gudang Keramik 46 untuk mengambil barang yang telah dibeli. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di depan gudang. Korban kemudian masuk ke dalam gudang untuk menyerahkan nota pembelian kepada penjaga gudang. Namun, saat kembali ke mobil, korban mendengar suara desis dari ban belakang sebelah kiri. Korban kemudian mengetahui ban mobilnya dalam kondisi bocor. Saat hendak mengambil dongkrak, korban mendapati pintu mobil bagian depan sebelah kanan dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, tas berisi uang tunai Rp 208 juta dan satu unit laptop sudah raib. Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. "Benar, kami menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian dari dalam kendaraan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jati. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata AKP Happy saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026). AKP Happy mengatakan polisi telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap pelaku. "Petugas sudah melakukan olah TKP, mencari barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Kami juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah petunjuk yang ada," jelasnya. Polisi kini masih memburu pelaku pencurian tersebut. Termasuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. "Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Mohon waktu, tim masih bekerja di lapangan," pungkasnya. (Ags)

✍️ Zaenal Arifin  •  πŸ“… 08 September 2026 BACA ANALISIS »

Polisi Pati Ungkap Kasus Pencurian iPhone 15 dan Uang Tunai di Rumah Kos Margorejo, Satu Tersangka Ditetapkan

PATI, MesiaHukumNusantara.biz.id – Polresta Pati melalui Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial YCE (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hilangnya satu unit iPhone 15 dan uang tunai senilai Rp 1,1 juta milik korban. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo, AKP Sahlan, S.H., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa ini bermula dari laporan warga pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. "Polsek Margorejo telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian di rumah kos wilayah Desa Dadirejo. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur," ujar AKP Sahlan dalam keterangan resminya. Kronologi Kejadian Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada dini hari saat korban berinisial AYA (21) dan tersangka YCE tiba di rumah kos setelah bepergian. Keduanya sempat berbincang dengan beberapa orang di rumah kos sebelah sebelum akhirnya masuk ke kamar nomor 3 untuk beristirahat usai azan Subuh. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban terbangun dan menemukan tas selempangnya dalam keadaan terbuka dengan isi yang berantakan. Saat dilakukan pengecekan, korban menyadari bahwa satu unit iPhone 15 berwarna biru dan uang tunai Rp 1,1 juta yang sebelumnya ada di dalam tas telah hilang. "Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada teman-temannya. Upaya pelacakan terhadap ponsel yang hilang juga dilakukan, namun panggilan tidak tersambung dan lokasi perangkat tidak dapat ditemukan," jelas AKP Sahlan. Pada saat upaya pelacakan dilakukan, YCE masih berada di lokasi. Namun, tak lama kemudian ia berpamitan untuk mengantarkan seorang rekan berinisial B ke Desa Puri. Sekitar pukul 12.00 WIB, YCE pergi dan tidak kembali ke kos. Ketika dihubungi oleh korban dan teman-temannya, telepon YCE tidak diangkat. Konfirmasi dari pihak keluarga YCE dan rekan yang diantar (B) menyatakan bahwa YCE tidak berada di rumah maupun bersama B. Merasa curiga dan setelah berbagai upaya komunikasi gagal, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Margorejo. Proses Penyidikan dan Dasar Hukum Petugas kepolisian segera mendatangi TKP, memeriksa korban, serta meminta keterangan dari dua saksi, yakni ESN (20) dan AK (20). Melalui gelar perkara dan pendalaman bukti, polisi menetapkan YCE sebagai tersangka. YCE diduga melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. "Kami masih mendalami perkara ini berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas AKP Sahlan. Total kerugian materiil yang dilaporkan korban mencapai nilai satu unit iPhone 15 dan uang tunai Rp 1,1 juta. Nilai kerugian ini menjadi bagian penting dalam materi penyidikan. Imbauan Waspada Menyikapi kasus ini, Kapolsek Margorejo mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di tempat hunian bersama seperti rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga dan tidak meletakkannya di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kewaspadaan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana," pungkasnya. AKP Sahlan juga menekankan agar masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum.

✍️ Zaenal Arifin  •  πŸ“… 04 September 2026 BACA ANALISIS »

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi untuk Proyek di Tangerang, CV Arafah Madinah Jadi Sorotan

TANGERANG, MediaHukumNusantara.biz.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas yang diduga melibatkan CV Arafah Madinah di kawasan Jalan Raya Kutruk, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Temuan ini berawal dari investigasi awak media yang menemukan keberadaan tangki berwarna biru dan sejumlah jerigen di lokasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan proyek, pada Kamis (20/8/2026). Saat melakukan liputan, awak media berupaya mengklarifikasi legalitas solar, kelengkapan dokumen pembelian, serta peruntukan penggunaan BBM tersebut. Namun, respons dari lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah pekerja di lokasi terlihat panik dan enggan memberikan keterangan. Mereka hanya mengarahkan pertanyaan kepada seorang tokoh yang disebut sebagai "Pak Haji Dewan Mawan Sumarwan." Sebelum klarifikasi lebih lanjut dapat diperoleh, sejumlah orang di lokasi tersebut tampak meninggalkan area. Melalui komunikasi daring via WhatsApp dengan salah satu pengurus proyek bernama Pak Jaya, awak media meminta bukti kelengkapan dokumen BBM. Pihak tersebut menyatakan dokumen lengkap dan bersedia menunjukkannya. Tak lama kemudian, Pak Jaya mengirimkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai Bill of Lading (B/L) atau konosemen melalui pesan singkat. Namun, dokumen tersebut memicu keraguan karena mencantumkan alamat yang berlokasi di kawasan Modernland, Tangerang, yang tidak lazim untuk konteks pengiriman BBM skala proyek di lokasi terpencil seperti Pasir Barat. Keaslian dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi mendalam terhadap penerbit atau pihak terkait, termasuk pengecekan nomor dokumen, identitas shipper, consignee, carrier, jenis dan jumlah muatan, serta riwayat pengangkutannya. Hingga saat ini, keabsahan dokumen tersebut masih menjadi dugaan dan membutuhkan pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang. Jika terbukti bahwa BBM yang disimpan dan digunakan tersebut adalah BBM bersubsidi yang disalahgunakan untuk kepentingan niaga atau usaha, maka ancaman pidana yang berat menanti para pelakunya. Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 56 UU yang sama mengatur bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, tuntutan dan pidana dapat dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya. Untuk sanksi denda bagi badan usaha, nominalnya dapat ditambah sepertiga dari ketentuan maksimal. Temuan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak bocor dan berubah menjadi keuntungan ilegal bagi pihak tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang hak jawab bagi CV Arafah Madinah, Pak Jaya, maupun pihak terkait lainnya. Klarifikasi diperlukan mengenai asal-usul BBM, status subsidi atau non-subsidinya, legalitas penyimpanan, serta keabsahan dokumen Bill of Lading yang telah diserahkan. Tim akan terus memantau dan memperbarui perkembangan informasi terkait temuan dugaan pelanggaran ini.

✍️ Zaenal Arifin  •  πŸ“… 20 Agustus 2026 BACA ANALISIS »

Skandal BBM Proyek Lippo: Pekerja Akui Milik PT PRABU, Atasan Pilih Diam Saat Dimintai Klarifikasi

TANGERANG, MediaHukumNusantara.biz.id – Maraknya dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal dalam proyek pembangunan hunian milik Lippo Group di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, kembali mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Temuan terbaru pada Kamis (20/8/2026) mengindikasikan adanya praktik penyimpanan BBM yang belum terverifikasi legalitasnya di tengah situs proyek tersebut. Temuan ini berawal saat tim media melintas di area proyek untuk melaksanakan tugas liputan rutin. Dalam pengamatan visual, terpantau jelas sebuah lokasi penyimpanan BBM yang berada di dalam kompleks pengerjaan proyek. Kondisi ini memicu kecurigaan awal mengenai asal-usul bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat-alat berat di lokasi tersebut. Berdasarkan pantauan tim di lapangan, terdapat sekitar sepuluh jerigen dengan kapasitas 1.000 liter serta satu unit tangki penyimpan solar berwarna biru. Gudang penyimpanan tersebut terletak masih di dalam area aktif pengerjaan proyek Lippo, yang menunjukkan bahwa volume BBM yang disimpan cukup signifikan untuk kebutuhan operasional harian proyek. Ketika dikonfirmasi, seorang pekerja yang berada di lokasi gudang menyatakan bahwa BBM tersebut adalah milik PT PRABU. Pekerja tersebut menjelaskan bahwa bahan bakar itu digunakan khusus untuk operasional alat berat dan truk proyek, namun ia mengaku tidak mengetahui detail lebih lanjut mengenai status legalitas dokumen BBM tersebut. Pekerja tersebut hanya mampu mengarahkan pertanyaan terkait legalitas kepada penanggung jawab logistik bernama Pak Dwi. Keterbatasan informasi dari tingkat pekerja lapangan ini menambah tanda tanya besar mengenai transparansi manajemen rantai pasok bahan bakar di dalam ekosistem proyek konstruksi berskala besar tersebut. Selain masalah legalitas, lokasi penyimpanan BBM juga menjadi sorotan kritis karena aspek keselamatan kerja yang diabaikan. Lokasi penyimpanan terkesan sangat asal-asalan dan tidak memperhatikan standar keamanan, terutama ketika tim media tidak menemukan keberadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau fasilitas pemadam kebakaran darurat lainnya di sekitar area tersebut. Hal ini dinilai sangat ironis mengingat proyek Lippo merupakan proyek besar yang seharusnya mematuhi standar ketat keselamatan kerja. Ketidakhadiran alat pemadam darurat di dekat tumpahan bahan bakar mudah terbakar menunjukkan kelalaian serius dalam menerapkan aspek Health, Safety, and Environment (HSE) di lokasi proyek. Upaya klarifikasi dilakukan tim media dengan menghubungi Pak Dwi melalui pesan WhatsApp, namun ia justru mengalihkan tanggung jawab kepada atasannya, Pak Rahmad. Saat tim mencoba menghubungi Pak Rahmad untuk meminta penjelasan terkait legalitas BBM solar operasional PT PRABU, yang bersangkutan memilih diam dan tidak memberikan tanggapan sama sekali hingga berita ini diturunkan. Sikap diam para penanggung jawab logistik serta ketiadaan dokumen legalitas yang dapat ditunjukkan memperkuat dugaan bahwa BBM tersebut merupakan BBM ilegal atau BBM bersubsidi yang disalahgunakan untuk kepentingan komersial. Praktik ini sangat merugikan negara karena subsidi energi yang seharusnya untuk rakyat dialihkan untuk menekan biaya operasional proyek properti swasta. Menyikapi temuan ini, tim media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpanan dan penyaluran BBM ilegal di lokasi tersebut. Tim juga berkomitmen untuk terus mengejar klarifikasi resmi dari pihak PT PRABU dan Lippo Group serta akan terus mengupdate perkembangan informasi ini kepada publik.

✍️ Zaenal Arifin  •  πŸ“… 20 Agustus 2026 BACA ANALISIS »

Jejak Dugaan Solar Ilegal di Proyek Lippo: Mandor Bungkam, Dokumen Hilang

TANGERANG, MediaHukumNusantara.biz.id – Proyek pembangunan perumahan dan Ruko oleh Lippo, yang berlokasi di Curug wetan, kecamatan Curug, kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan publik, pada Rabu (19/8/2026), setelah tim media menemukan dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen legalitas resmi. Temuan ini diperparah dengan kondisi penyimpanan BBM yang sangat membahayakan keselamatan pekerja karena berada di area istirahat dengan potensi kebakaran tinggi. Temuan ini terungkap ketika awak media melakukan liputan di lokasi proyek. Tim media menemukan aktivitas penyimpanan BBM solar dalam jumlah signifikan yang mencurigakan, di mana keberadaan dirigen berisi solar tersebut tidak disertai dengan bukti pembelian atau surat jalan yang sah sesuai regulasi yang berlaku. Saat dikonfirmasi di lapangan, mandor penanggung jawab proyek yang mengaku bernama Sidik, terlihat gugup dan tidak mampu menunjukkan berkas legalitas atas kepemilikan solar tersebut. Ketidakmampuan pihak lapangan dalam menyajikan administrasi yang lengkap memicu kecurigaan kuat terhadap asal-usul bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat di situs konstruksi tersebut. Dari pantauan visual di lokasi, diperkirakan terdapat sepuluh dirigen berkapasitas 35 liter dan dua galon kemasan berkapasitas 15 liter yang berisi solar. Jumlah total volume BBM ini cukup signifikan untuk skala operasional harian, namun penyimpanannya dilakukan secara sembarangan tanpa standar keamanan industri yang layak. Bapak Sidik mengakui bahwa solar tersebut digunakan khusus untuk mengisi bahan bakar dua unit ekskavator yang sedang aktif bekerja. Ia menyatakan bahwa BBM tersebut dikirimkan langsung oleh PT BRATADUTA SURYA MAS (BSM), sebagai bagian dari pasokan untuk pengerjaan proyek pembangunan di kawasan Lippo Serpong. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih mendalam mengenai surat-surat pengadaan atau bukti transaksi resmi, Sidik hanya dapat memberikan keterangan seadanya. "Saya cuma menerima sudah dalam kemasan jirigen dari PT BSM," ujarnya, tanpa mampu menjelaskan mengapa dokumen resmi seperti faktur pajak atau surat jalan tidak tersedia di lokasi. Ketiadaan dokumen pendukung ini menguatkan dugaan bahwa BBM yang digunakan dalam proyek berskala besar tersebut merupakan BBM ilegal atau bersubsidi yang disalahgunakan. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor konstruksi. Selain masalah legalitas, temuan lain yang lebih mengkhawatirkan adalah metode penyimpanan BBM di lokasi proyek. Solar-solar tersebut disimpan di dalam sebuah bedeng sederhana yang terbuat dari papan triplek, material yang sangat mudah terbakar. Kondisi ini semakin riskan mengingat di sekitar bedeng tersebut terdapat tumpukan kardus bekas yang dapat menjadi bahan bakar tambahan jika terjadi insiden. Parahnya, bedeng penyimpanan BBM ini menyatu dengan area tempat beristirahat para pekerja proyek, menempatkan nyawa puluhan pekerja dalam bahaya konstan. Hingga saat pemeriksaan dilakukan, tim media tidak menemukan adanya alat pemadam api ringan (APAR) atau fasilitas pencegahan kebakaran lainnya, yang merupakan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja (K3). Menanggapi temuan kritis ini, tim media mendesak pihak berwenang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa dugaan penggunaan BBM ilegal tersebut. Ruang hak jawab masih dibuka bagi pihak manajemen Lippo maupun PT BRATADUTA SURYA MAS (BSM) untuk memberikan klarifikasi, sementara tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.

✍️ Zaenal Arifin  •  πŸ“… 19 Agustus 2026 BACA ANALISIS »